Kamis, 15 Desember 2011

Gelar Wayang Kulit, Kemdikbud Sosialisasikan Program 2012

SURABAYA – Menggelar Wayang Kulit dengan lakon Semar Pamong Sejati, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) akan menyosialisasikan program kementerian pada 2012. “Bentuk penyampaian kebijakan bisa melalui berbagai metode dan sarana. Salah satunya melalui media tradisional, yakni pergelaran wayang kulit pada 10 Desember ini di Surabaya,” kata Ibnu Hamad, Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemdikbud, Kamis (8/12) di Surabaya.
Wayang kulit dipilih dengan pertimbangan antara lain karena seni ini bisa menjadi media komunikasi tradisional untuk menyampaikan beberapa kebijakan kementerian secara persuasif. Alasan lainnya, pergelaran wayang kulit adalah bagian dari upaya untuk menyuburkan dan mempertahankan keberadaan kesenian tradisional. Dan, pergelaran wayang kulit bisa dinikmati dan ditonton banyak orang dan kalangan, sehingga harapannya upaya sosialisasi kebijakan dapat lebih luas lagi diketahui oleh masyarakat.  
“Berangkat dari kesadaran itu, sekaligus untuk mempertahankan budaya dan kesenian tradisional itu, kami menggelar pertunjukan ini. Bersamaan dengan itu pula, akan diluncurkan program SM3T, program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Terbelakang,”  ucap Ibnu.
Berkait dengan dipilihnya lakon Semar Pamong Sejati , Ibnu menjelaskan, lakon ini adalah idiom yang berkait dengan tugas dan fungsi Kemdikbud sebagai pelayan masyarakat di bidang pendidikan dan kebudayaan. Kehadiran tokoh Semar dalam cerita ini menggambarkan satu sosok yang mampu memberikan pencerahan dan teladan bagi semua masyarakat. Semar menjadi pamong sejati, yang selalu melayani, mengayomi terhadap sesama dengan sepenuh hati, tanpa pamrih yang dilandasi dengan rela berkorban, tawakal, jujur, sabar, dan berbudi luhur.
Menurut Ibnu, beberapa program yang ingin disosialisasikan berkait dengan kebijakan kemdikbud tahun 2012 antara lain soal kenaikan anggaran bantuan operasional sekolah (BOS) dan distribusinya, beasiswa bidik misi, rehabilitasi gedung sekolah, pendidikan karakter, aturan distribusi guru, dan lainnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar